
ZAKAT FITRAH
ZAKAT FITRAH
Warga MIN 2 kendal melaksanakan Zakat fitrah di Madrasah, sebagai salah satu wujud kepedulian warga Madrasah terhadap Masyarakat sekitar lingkungan Madrasah, Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dibayarkan setiap umat Islam setiap tahun pada bulan Ramadan.
Dasar hukum zakat fitrah adalah Al-Qur'an dan hadits.
Dasar hukum zakat fitrah
- Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43, "Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk"
- Hadits riwayat Muslim, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Beberapa Tujuan zakat fitrah :
- Mensucikan diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadan
- Berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang kurang mampu saat merayakan hari raya
Adapun Syarat melaksanakan zakat fitrah :
- Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu, antara bulan Ramadhan dan Syawal
- Mempunyai harta yang cukup
Sedangakan Besaran zakat fitrah
zakat fitrah dihitung sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per orang. Warga madrasah MIN 2 Kendal mengumpulkan zakat fitrah beras 233 paket dan uang sejumlah Rp.1.407.000 (42 paket) kalau kita jumlah secara keseluruhan 275 paket beras dan telah ditasarupkan ke warga sekitar MIN 2 kendal.
Harapan tahun depan MIN 2 Kendal zakat fitrah yang terkumpul bisa lebih banyak lagi sehingga warga Masyarakat sekitar MIN 2 kendal yang menerima zakat fitrah juga lebih banyak.
Share to :