NEWS UPDATE :  

Berita

PPDB Online
Kontak
Alamat :

Jalan Islamic Centre Kelurahan Bugangin Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, Indonesia

Email :

info@min2kendal.sch.id

Website :

min2kendal.sch.id

Media Sosial :
Soal ANBK Literasi 2023
PENCARIAN NISN
You Tube MIN 2 Kendal
FACE BOOK MIN 2
https://www.facebook.com/minegeri.bugangin.5

AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia )

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) 

 AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi. Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai AKMI, berikut adalah pengertian AKMI, tujuan, fungsi, sasaran, dan pelaksanaannya.

 Pengertian AKMI

 Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bentuk evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Hasil asesmen tersebut dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran.

Tujuan AKMI

AKMI bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Fungsi AKMI Berikut ini adalah fungsi dari Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Untuk mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran. Sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah. Sebagai Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Fungsi AKMI

Berikut ini adalah fungsi dari Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Untuk mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran. Sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah. Sebagai Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Sasaran AKMI

Sasaran AKMI adalah peserta didik kelas V MI, VIII MTs, dan XI MA/MAK, Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI Madrasah yang telah memiliki ijin operasional. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK), baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Share to :
Kirim Pesan