
ASESMEN MADRASAH
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah atau POS AM Tahun Pelajaran 2023/2024 telah resmi dirilis Kemenag.
Regulasi ini berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Persiapan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga penggandaan soal dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara.
Demikian juga dalam pelaksanaannya, dimana madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK) ataupun Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) ataupun bentuk yang lainnya.
Adapun waktu penyelenggaraan Asesmen Madrasah, POS Asesmen Madrasah Tahun 2023/2024 memberikan rambu-rambu terkait rentang waktu penyelenggaraan.
Rentang waktu pelaksanaan AM tersebut adalah:
- Rentang waktu asesmen jenjang MI: 29 April - 18 Mei 2024 namun untuk MI di madrasah kami dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei sampai dengan taggal 13 Mei 2024.